"Kalau misalnya ada kasus laporan masyarakat melibatkan pejabat publik, menyangkut hajat hidup orang banyak, tentu akan jadi prioritas," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief saat ditemui di kantornya.
PSSI pernah dilaporkan ke KPK oleh Komunitas Suporter Antikorupsi dengan tuduhan telah melakukan korupsi dana dari Kemenpora.
Mereka melaporkan dugaan korupsi di PSSI yang dilakukan periode 2010-2013. Ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang hingga kini belum ada laporan pertanggungjawabannya.
Meski demikian, kata La Ode, KPK masih mengkaji laporan tersebut. Sehingga, nantinya dapat ditindaklanjuti proses pengusutannya.
"Kalau soal itu sudah memenuhi syarat untuk diperhatikan secara cepat oleh KPK. Jadi, kalau ada infonya yang cukup di KPK akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Dari laporan yang masuk pada Juni 2015 itu, dugaan kerugian negara berdasar hasil audit BPK tahun 2010, terdapat penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (timnas AFF 2010) senilai Rp 20 miliar. (put/jpg)