MA mengeluarkan hasil keputusan menolak kasasi yang diajukan Kemenpora, pada Senin (7/3/2016), dalam surat bernomor Register 36 K/TUN/2016 tertanggal 7 Maret 2016. Ini ketiga kalinya PSSI memenangkan gugatannya terhadap SK Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015. Sebelumnya, PSSI menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016), menyatakan PSSI menyambut baik keputusan MA tersebut. Keputusan itu akan diikuti dengan langkah menggelar kembali Indonesia Super League (ISL) yang sempat terhenti
"Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan, atau otomatis batal. Keputusan MA harus dilaksanakan, dan Peninjauan Kembali (PK), bisa dilakukan jika ada hal yang luar biasa. PK tidak menghalangi eksekusi dari putusan MA," kata Aristo dilansir Goal, seraya menambahkan jika Kemenpora tidak mematuhi keputusan MA, maka akan ada sanksi berupa administratif, uang paksa, atau pidana.
Dengan terbitnya putusan MA tersebut, Ketua umum PSSI sudah meminta untuk digelar kembali ISL. Sedangkan Indonesia Soccer Championship (IS) yang sudah direncanakan digelar akan tetap dilaksanakan dengan status kompetisi pramusim.
ISC rencananya mulai digelar 15 April hingga Desember 2016 oleh Promotor Gelora Trisula Semesta (GTS) yang merupakan nama baru dari PT Liga Indonesia (sebelumnya, operator ISL). Kompetisi dibagi dua, yakni ISC A yang diikuti 18 klub Indonesia Super League (ISL) dan ISC B dengan peserta 59 klub Divisi Utama.